Lima Perkara KEBAIKAN:
1. Kekayaan Jiwa
2. Menahan Diri dari Menyakiti Orang Lain
3. Mencari Rizki yg Halal
4. Taqwa & Tsiqqih pd ALLAH
5. Tak Pernah Ada Jalan utk Selamat dari Pergunjingan Orang Lain sehingga Wajib Bagimu Teguh pada Hal2 yg Bermanfaat Bagimu.
[Iman Asy-Syafi'i]

Dua PERATURAN EMAS:
1. Tak Ada yang Berlebihan (Meden Agan)
2. Kenali Dirimu Sendiri (Gnothi Seauthon)
[Delphic Oracle]

"Hidup yg tidak diuji adalah Hidup yg tak pantas dijalani"
[Socrates]

The Elder

Foto saya
aQ tak tahu bagaimana kata-kata bisa menjelaskannya,,yang aQ tahu hanya bagaimana aQ harus melakukannya.
Jadilah Temanku di FACEBOOK...:)

~TKI's NEWS~

NAMA DAN ALAMAT BP3TKI DAN SP3TKI SELURUH INDONESIA (klik)
source: BNP2TKI (update)

Klik juga utk melihat ulasan berita dibawah ini...


Updated News

Info:
Program kerja ke negeri Korea yang ditangani langsung oleh BNP2TKI banyak diburu pencari kerja. Bagaimana tidak, untuk satu bulan, seorang TKI dapat meraih gaji sekitar Rp 10 juta. Belakangan program yang diselenggarakan dengan pola government to government (G to G) menjadi pilihan para pencari kerja.
Berbeda dengan Timur Tengah, gaji bekerja di Korea ternyata lebih menjanjikan, lebih besar. Ini bisa menjadi salah satu sebab bursa pasar kerja ke Korea menjadi rebutan. Tidak mengherankan bila seseorang bisa bekerja di Korea, tidak segan-segan mengeluarkan biaya yang cukup besar karena bujuk raya para calo.
Agar Anda tidak tertipu orang-orang yang mencari keuntungan semata ada baiknya prosedur resmi yang ditetapkan BNP2TKI dipatuhi. Agar Anda tidak jatuh ke dalam pelukan penipu, ada baiknya Anda memperhatikan tip-tip mencari kerja ke Korea dibawah ini:

Tujuh Langkah


Pengaduan TKI
Bagi TKI yang mengalami pemerasan silahkan hubungi BNP2TKI untuk pengaduan TKI via sms
+6281585555599

UU:
Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2007 E-mail
Senin, 31 Desember 2007
Undang Undang Republik Indonesia, Nomor: 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegangkendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi...

Tidak ada komentar:

Yuhuu...;)